Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

istighotsah kubro di Sidoarjo

ESSAY Kontribusi NU dalam Menghadapi Permasalahan Bangsa dan Negara Dosen Pengampu M Aris Karomy Oleh : Eka Dian Aprilia / PGSD A      (D24150078) Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo 2017 Nahdlatul Ulama dalam setiap langkahnya selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Selain dilandasi oleh nilai-nilai ke-Islaman, juga didasari nilai-nilai ke-Indonesiaan dan semangat nasionalisme yang tinggi. Peranan Nahdlatul Ulama pada masa penjajahan Belanda dapat dilihat pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-II di Banjarmasin pada tahun 1936. Pada saat itu ditetapkan kedudukan Hindia Belanda (Indonesia) sebagai Dar al-Salam, yang menegaskan keterikatan Nahdlatul Ulama dengan nusa bangsa. Meskipun disadari peraturan yang berlaku tidak menggunakan Islam sebagai dasarnya, akan tetapi Nahdlatul Ulama tidak mempersoalkan, karena yang terpenting adalah umat Islam dap

skenario temu manten

BAB I Pengertian Nikah Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.  Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum Nikah Hukum menikah dalam islam adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.  Salah satu ayal alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut y